Peraturan Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR
8 April 2015 - Martin amat hargai kerja keras Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR. Tapi jujur Martin menilai keamanan di DPR masih amat kurang. [sumber]
Tanggapan Terhadap RUU
20 September 2018 - Baleg rapat dengan tenaga ahli. Martin mengatakan bahwa masalah penyadapan perlu kita perjelas karana banyak UU masing-masing mengatur sendiri-sendiri. Salah satu yang sering menjadi persoalan penyadapan adalah terkait unsur revisi UU KPK. Inti pokok dari unsur revisi UU KPK hanya unsur penyadapan. Satu-satunya yang ditakuti pejabat itu penyadapan.Itulah kekuatan KPK diberi kewenangan untuk menyadap tanpa kontrol. Jadi penyadapan adalah kekuatan KPK.Dulu dalam revisi UU KPK untuk melakukan penyadapan harus ada izin pengadilan negeri. Kalau ini izin pengadilan tinggi. Ada ketentuan yang menyatakan dikecualikan penyadapan dalam penegakan hukum adalah sesuatu tindak pidana terterntu. Kalimat ini bagus dan bila ada kritikan, kalimat ini masih melindungi. Bila K/L ingin melakukan penyadapan harus meminta izin dari MA sehingga KPK tidak dapat melakukan penyadapan, tidak ada kewenangan KPK menyadap polisi. Sampai kapan pun, pengawasan terhadap penyadapan BIN tidak akan pernah bisa. Martin mengatakan bahkan di komisinya saja dibentuk tupoksi untuk mengawasi BIN, hanya 3 bulan sekali saja diajak oleh BIN. Tugas Komisi Yudisial sekarang mengawasi perilaku hakim bukan mengawasi putusan hakim yang menyimpang. Bagaimana fungsi pengawasan terhadap peranan penyadapan untuk melindungi masyarakat.Jangan sampai penyadapan merugikan kita semua, kalau merugikan koruptor atau yang suka menyeleweng tidak apa. Kita memikirkan di dalam RUU fungsi pengawasan yang betul-betul efektif agar tugas kita melindungi masyarakat dapat tercapai. [Sumber]
RUU Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Dana Aspirasi)
23 Juni 2015 - Martin setuju untuk rancangan tata-cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (Program Dana Aspirasi) untuk dibahas di Sidang Paripurna. [sumber]
1. Martin menganggap Pilkada oleh DPRD lebih mudah diawasi perputaran uangnya oleh KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
2. Pilkada langsung tidak memberi peluang anak muda berprestasi menjadi kepala daerah karena tak punya dana untuk kampanye untuk pengerahan massa dan sebagainya.
3. Pilkada langsung belum terbukti menghasilkan pemimpin berkualitas. Hanya tujuh sampai delapan orang kepala daerah berprestasi, dan sekitar 303 kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi akibat dari pilkada langsung yang amat boros secara pendanaan kampanye.
Jak postavit aparát za minutu a půl.
Tak jsme vám takhle jednou jeli v autě hrát a napadla nás tato ukrutná krávovina.
A to by se Angláni museli vrátit do unie, aby jsme to nezrealizovali. Pravda je, že po dokončení jsme se málem uchlámali smíchy. Být to černobíle evokovalo by to éru němého filmu z dob Charlieho Chaplina.
Nebylo by od věci, kdyby to takhle fungovalo doopravdy. Panečku, za minutku a půl hotovo. To by jsme měli potom i za minutu sbaleno, což by bylo ještě výživnější. Takhle rychle nemizí ani kabely kolem železnice.
Že stále nevíte o čem to tady blábolím?
No to se musíte podívat na přiložené video. Ale žádný strach, hrajeme pořád stejně rychle.
Hodnocení článku: 4,00 z 5
Ada sebuah renungan yang selalu terlintas di pikiranku.
Aku mengenal seseorang dengan penghasilan yang tak kecil. Ia bekerja, dan pasangannya pun demikian. Namun, di penghujung bulan, ia selalu mengatakan hal yang sama: dompetnya kosong, tak pernah cukup, apalagi menabung. Aneh, pikirku, karena pengeluarannya hanya untuk keluarga kecilnya dengan satu anak.
Lalu, aku membandingkannya dengan seorang kenalan lain. Orang ini, penghasilannya jauh lebih kecil. Tapi ia mampu menyisihkan uangnya, bahkan membeli sebidang tanah di kampung halaman. Padahal ia punya tanggungan yang lebih besar, keluarga dengan dua anak. Apa rahasianya?
Perbedaan itu kian jelas saat aku mengamati kebiasaan mereka. Yang pertama seringkali larut dalam belanja impulsif, membeli hal-hal yang terlihat mewah namun kurang bernilai jangka panjang. Sementara yang kedua, hidup hemat tapi tidak pelit, menyusun prioritas dengan bijak, memandang uang bukan sekadar alat untuk memuaskan hasrat, tetapi investasi untuk masa depan.
Aku belajar, bahwa dalam hidup, bukan seberapa besar penghasilan yang kita terima yang menentukan kesejahteraan. Namun, seberapa mampu kita mengelola, menyisihkan, dan memberdayakan apa yang kita miliki. Orang dengan mental kaya melihat jauh ke depan, berpikir jangka panjang. Mereka tahu, setiap rupiah punya potensi besar jika diarahkan dengan bijak.
Sebaliknya, mereka yang terjebak dalam mental miskin hanya memikirkan kenikmatan sesaat, seolah esok tak pernah datang. Hasilnya, waktu berlalu, dan peluang untuk tumbuh perlahan menghilang, bersama dengan uang yang habis entah untuk apa.
Akhirnya, aku menyadari, kaya itu bukan tentang angka di slip gaji. Kaya adalah soal bagaimana kita memberi makna pada uang, menjadikannya pondasi untuk impian yang lebih besar, bukan sekadar tiang untuk menopang gaya hidup yang rapuh.
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
31 Agustus 2016 - Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung,. Martin menganggap seharusnya Kapolri yang lebih dulu memberikan gambaran kepada kita harus bagaimana menangani perkembangan terorisme di negara kita. Di Medan ada seorang anak muda yang meledakkan diri di gereja, menurut Martin jika dia seumur dengan anak tersebut tidak akan melakukan hal demikian. Perkembangan internet dinilainya juga bisa memengaruhi pola pikir seseorang. Martin berpendapat bahwa sudah terlambat melakukan pencegahan, sehingga yang dihadapi sekarang adalah kekacauan. Menurutnya sebagian kecil masih ada yang beranggapan bahwa ini terkait dengan agama. Revisi UU Terorisme, menurut Martin harus menegakkan bahwa tidak ada unsur agama dalam tindakan teroris. Internet ini kalau tidak kita jaga akan mengembangkan pikiran-pikiran radikal anak muda Indonesia, tambahnya. [sumber]
27 April 2016 - Martin menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah lama mengusulkan RUU Anti Terorisme karena kehadiran di Indonesia pun teroris sudah ada sejak lama. Martin menghimbau agar pembahasan RUU ini tidak dikaitkan dengan agama, sebagai contoh teroris yang ada di Srilangka dilakukan oleh Macan Tamil yang bukan berasal dari kelompok agama. Menurutnya, teroris yang ada di Indonesia merupakan ekspor dari Malaysia, seperti Dr. Azhari dan Nurdin.
Martin ingin agar penyempurnaan untuk RUU Anti Terorisme ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat serta untuk meningkatkan kemampuan aparat dalam mencegah terorisme. Martin berharap RUU ini merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum. Martin menegaskan bahwa HAM tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak HAM lainnya. Martin menilai bahwa RUU ini juga harus melibatkan seluruh masyarakat karena sebagian masyarakat ingin agar korban-korban terorisme mendapat perlindungan. Mewakili Fraksi Gerindra, Martin mendukung RUU RUU Anti Terorisme untuk dibicarakan secara mendalam tanpa melanggar Hak Asasi Manusia. [sumber]
18 Januari 2016 - (DetikNews) - Usulan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) mencuat lagi pascaaksi teror di Jl MH Thamrin, Jakarta. Untuk mempercepat revisi, Presiden diusulkan menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu)."Revisi Undang-Undang Teroris sebaiknya dengan Perppu. Keinginan untuk merevisi UU Terorisme sebenarnya sudah lama dimintakan BNPT, namun DPR tidak pernah serius meresponsnya," kata anggota Badan Legislasi DPR Martin Hutabarat kepada wartawan, Senin (18/1/2016).Dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2015, revisi UU Terorisme tidak masuk menjadi prioritas. Pasca aksi teror di Jl MH Thamrin, Martin mendukung revisi UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas prioritas 2016."Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga," ujar politisi Gerindra ini.Meski mengusulkan UU Terorisme dimasukkan ke Prolegnas 2016, namun Martin lebih cenderung mendukung Presiden menerbitkan Perppu. Martin berkaca pada rendahnya kinerja DPR pada tahun 2015 lalu, yang hanya menyelesaikan 3 UU dari target 40 UU."Apabila Perppu dikeluarkan, akan membuat DPR harus membahasnya, karena konstitusi sudah membatasi waktu untuk bisa diterima atau ditolaknya Perppu tersebut sampai persidangan DPR berikut," ulas anggota Komisi I DPR ini.Martin yakin rakyat akan mendukung Presiden menerbitkan Perppu untuk terorisme. Presiden tak perlu ragu, asal isi Perppu itu benar-benar dibahas bersama Polri, TNI, BIN, Kemenkum HAM, BNPT, dan semua lembaga terkait."Sebab UU Terorisme yang ada sekarang ini juga adalah UU yang disahkan dari Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang dibuat Presiden Megawati sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002 yang lalu," pungkasnya.Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme."Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhutm Jumat (15/1) lalu.Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan dukungan revisi UU Terorisme. Revisi dimaksudkan agar regulasi yang mengatur upaya preventif dan penindakan aksi teror bisa maksimal."Kita bisa melakukan deteksi (jaringan terorisme), tapi kita tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada tindak pidana yang dilakukan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (16/1)."Itu kelemahan daripada regulasi kita. Jadi kalau misalnya ada orang pulang dari Suriah yang jelas-jelas tergabung dengan ISIS, kita tidak bisa membuktikan pidananya," lanjutnya. (sumber)
Persetujuan Prolegnas 2015-2019
Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Martin Hutabarat dari Komisi 3 mengatakan bahwa RUU disabilitas dan RUU tabungan haji adalah prioritas paling besar. RUU Papua juga disarankan oleh beliau menjadi RUU ke-38 untuk Prolegnas 2015. (sumber)
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Bagaimana sih awal mula pinjam dulu seratus? Kalimat viral ini kembali jadi pembicaraan karena pantun yang dibawakan Chris Martin di konser Coldplay, Rabu (15/11).
Chris Martin berpantun sambil memainkan pianonya.
"Hari Selasa ujian fisika. Giat belajar biar lulus. Apa kabar Kota Jakarta? Boleh dong pinjam 100," ucapnya dalam bahasa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini tentu saja mengundang gelak tawa para penonton.
Bukan cuma itu, Chris Martin bahkan memberikan beberapa pantun lainnya dalam bahasa Indonesia, bicara soal bullying, sampai kemacetan Jakarta yang 'gila.'
Bagaimana sebenarnya awal mula pinjam dulu seratus ini sampai-sampai Coldplay pun ikut berpantun?
Mengutip berbagai sumber, pinjam dulu seratus adalah candaan atau sindiran buat orang yang suka pinjam uang. Sebenarnya agak sulit untuk mengetahui siapa yang pertama kali membuat candaan ini, tapi banyak yang merasa paham atau relate dengan ucapannya.
Pasalnya biasanya peminjam uang ini sering berbasa-basi untuk menanyakan kabar dan pada akhirnya meminjam uang.
Tak cuma itu, para peminjam ini suka enggan mengembalikan pinjamannya. Entah pura-pura lupa atau memang belum punya uang untuk mengembalikannya.
Itulah awal mula pinjam dulu seratus yang viral dan dilatarbelakangi oleh kekesalan banyak orang soal pengutang.
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015-2019
INTERUPSI RAPAT: Kepada anggota Komisi 3 dari Fraksi Golkar, Martin ingatkan bahwa Raker ini adalah untuk Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Bukan untuk Golkar dengan Menkumham.
UU Kewirausahaan Nasional
2 Februari 2016 - Menurut Martin, kunci kemajuan suatu negara adalah seberapa banyak entrepreneur yang ada di negara tersebut. Martin mewakili Fraksi Gerindra menyetujui RUU Kewirausahaan Nasional. [sumber]
Indonesia Sebagai Calon Anggota Tidak Tetap DK PBB dan Pengawasan Orang Asing
31 Januari 2018 - Dalam Raker dengan Kementerian Luar Negeri Martin memberi tanggapan mengenai anggaran Kemenlu yang hanya itu-itu saja. Martin menegaskan bawha kita harus marah karena tidak ada aturan penentuan anggaran. Martin mendukung Kemenlu ini untuk menegaskan bahwa ini tidak pantas. Martin mengemukakan bahwa sudah membawa makanan, peralatan kesehatan, tapi bukan itu yang utama, yang utama menurutnya adalah meyakinkan Myanmar untuk menyelesaikan itu secara kemanusiaan. Martin berpendapat Timor Leste soal garam ini menarik, pinggir laut mereka dijadikan garam. Martin juga berpendapat bahwa Indonesia ratusan kali lebih besar dari mereka, kemudin Ia menanyakan apa masalahnya hingga sekarang kita impor garam, Ia juga ingin tahu apa sulitnya membuat garam. Martin menegaskan bahwa permasalahannya adalah mafia impor karena kita malu sebab 4 juta ton namun garam masih impor sehingga tidak ada manfaatnya. Martin menginginkan kerja sama dengan Timor Leste harus dibangun. Martin mengingatkan kondisi bahwa dulu Indonesia dijajah Belanda namun Timor Leste support kita sehingga kini menurutnya kita harus bantu mereka. [sumber]
RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK)
1 Februari 2016 - Martin menyampaikan bahwa KPK lahir dari latar belakang khusus sehingga KPK perlu memiliki kekhususan yang dijamin. Menurutnya, korupsi di negera ini belum diberantas. Martin juga menuturkan bahwa negara ini paling rendah di ASEAN dalam hal korupsi. Martin setuju dengan Almuzzammil Yusuf agar dilakukan RDPU karena PKS dan Gerindra adalah rekanan. Hal lain yang perlu diperhatikan menurut Martin adalah perlu juga ada revisi UU Kepolisian, UU Kejaksaan, dan UU Mahkamah Agung agar clear posisi dari KPK. [sumber]
17 September 2015 - Martin mempertanyakan pemaparan mitra yang beranggapan RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa melindungi petani-petani tembakau. [sumber]